Suara.com - Terdakwa bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ada yang bersifat khayalan. Karena dinilai imajiner, Fuad mengatakan siap menjawabnya dengan konsep khayalan juga.
"Semua pasal dihabisin tadi, tidak ada tersisa. Bahkan ada beberapa tuntutan yang sifatnya imajiner (khayalan). Nanti tentu kita akan jawab dengan khayalan juga biar bertempur di awang-awang antara khayalan," kata Fuad Amin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2015).
Pernyataan yang diungkapkan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) sempat mengundang tawa hadirin di persidangan perdana kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad mengatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU melalui tim pengacaranya.
"Terimakasih yang mulia mengenai eksepsi (keberatan) saya serahkan ke penasihat hukum," katanya.
Salah satu pengacara Fuad, Firman Wijaya, mengatakan akan menyiapkan eksepsi dalam waktu dua minggu.
Ketua Majelis Hakim M. Muhlis menolak permohonan Penasihat Hukum Fuad Amin yang meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi.
"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa, yang pertama mau mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu. Dari waktu yang diminta Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan hal itu. Karena Majelis Hakim merencanakan menjadwalkan sidang ini seminggu dua kali," kata Muhlis.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Fuad didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Berdasarkan pemaparan JPU, jumlah uang yang diterima Fuad mencapai Rp18,050 miliar. Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode tahun 2010-2014.
Menurut jaksa, jumlah angka dari hasil TPPU sangat fantastis dan kalau dibandingkan dengan uang gaji Fuad sebagai Ketua DPRD Bangkalan sangat tidak mungkin mencapainya. Jumlah uang hasil TPPU Fuad adalah Rp229,45 miliar.