Suara.com - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat. Seperti diberitakan, kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PTTI) dan SKK Migas, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
"Nanti dilihat keseluruhan. Kita minta bantu PPATK, dan mereka akan membantu," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).
Kabareskrim menambahkan, saat ini seluruh kerugian negara akibat tindak pidana ini pun masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas dugaan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. namun bukan tidak mungkin angka itu bisa meningkat.
"Itu sedang dihitung oleh BPK, yang kita ajukan ke sana. Yang akurat di BPK. Kalau dugaan kita, ini sekitar Rp2 triliun. Ini dugaan kita. Itu hitungan kasar, belum pasti. Yang pasti ya, dari BPK nanti," tandas Kabareskrim.
Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat, Bareskrim Gandeng PPATK
Kamis, 07 Mei 2015 | 15:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
19 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI