Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh pimpinan KPK agar prajurit TNI mengisi jabatan sekretaris jenderal di institusi ad hoc tersebut.
"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," katanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/5/2015).
TNI memiliki beberapa organ yang mengurusi atau terkait dengan aspek hukum, di antaranya polisi militer, Oditurat Jenderal TNI atau matra TNI, dan Badan Pembinaan Hukum TNI, serta Mahkamah Militer.
KPK dipimpin seorang ketua dan didampingi beberapa deputi ketua sesuai bidang masing-masing, yang semuanya diangkat Presiden.
Moeldoko menjelaskan ia sendiri memberikan anggotanya masuk dalam organisasi KPK, namun jika anggota TNI telah tergabung ke lembaga antirasuah, harus menanggalkan keanggotaan TNI-nya alias pensiun dini.
"Ini kan demi kepentingan negara. Jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai syarat-syarat yang ditentukan," katanya.
Moeldoko membantah anggapan bahwa wacana penempatan anggota TNI di KPK sebagai bentuk persaingan dengan Polri. Ada banyak polisi menjadi penyidik di KPK.
"Semua lembaga mempunyai tugas masing-masing, baik itu TNI, maupun kepolisian, jadi ini bukan bagian dari untuk menyaingi kepolisian," kata dia.
Isu permintaan dari KPK untuk menjadikan anggota TNI masuk dalam lembaganya tersebut tersebar pascapenangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, oleh polisi, beberapa waktu lalu. Novel sebelumnya adalah perwira polisi. (Antara)