Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/5/2015).
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima suap dari Direktur HRD PT. Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp229,45 miliar. Menurut jaksa tindakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Ketua JPU Pulung Rinandoro saat membacakan isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Namun, karena kondisi kesehatan Fuad Amin yang tidak memungkinkan, jaksa pun tidak membacakan kronologis kejadian tindakan pidana pencucian uang, sehingga jaksa hanya membaca pasal pidananya saja.
Dan dari penjelasannya, Jaksa KPK sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan memaparkan pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan 326,091 dolar AS, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp229,45 miliar.
"Keseluruhan harta itu diyakini terkait dengan pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin, yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabupaten Bangkalan pada September 2013 - 1 Desember 2014," kata jaksa.
Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.
Padahal penghasilan Fuad Amin pada periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp57 juta.
"Asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa, sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 27 Agustus 2012 harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta," kata jaksa.