Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengaku mendapat ancaman saat menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indonesia yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. Meski demikian, ancaman itu tidak menyurutkan semangat para penyidik.
"Ancaman-ancaman biasa. Tapi andrenalin saya tambah tinggi nih. Saya mau ungkap lagi yang gede-gede," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Victor mengatakan ancaman kepada penyidik tidak hanya ketika menangani kasus korupsi. Namun, kata dia, ancaman tidak membuat penyidik merasa diintervensi.
"Intervensi nggak ada kok. Yang penting kita percaya sama Tuhan saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah mencekal DH, tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indonesia.
DH disinyalir merupakan mantan pejabat di salah satu deputi di BP Migas (sekarang SKK Migas).
"Sudah kita cekal DH, supaya tidak melarikan diri," ujar Victor.
Victor mengatakan pencekalan dilakukan setelah DH ditetapkan menjadi tersangka.