Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar

Kamis, 07 Mei 2015 | 14:17 WIB
Fuad Amin Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar
Fuad Amin di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam surat dakwaan, Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) tersebut didakwa telah menerima uang sebesar Rp18,050 miliar. Uang itu diterima dari PT. Media Karya Sentosa sebagai bentuk terima kasih terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,"‎ kata Ketua JPU KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Fuad didakwa menerima uang dari PT. MKS lantaran memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, lantaran Fuad memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy Co. Ltd. ‎terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik.

Menurut JPU, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT. MKS, Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT. MKS, Sardjono, Managing Director PT. MKS, Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT. MKS, Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan PT. MKS, Pribadi Wardojo.

"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Sebelumnya, Antonius Bambang Djatmiko yang diduga sebagai penyuap Fuad telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 April 2015.

Sementara itu, Abdul Rauf selaku ajudan dan saudara sepupu Fuad Amin didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar dari total keseluruhan penerimaan uang yang diterima Fuad Amin dari Antonius.

Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

REKOMENDASI

TERKINI