Suara.com - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur yang berlangsung di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015), Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron selalu mengeluhkan penyakit yang diidapnya. Begitupun saat ditanya Hakim Ketua M. Muhlis terkait apakah ada keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.
"Bagaimana saudara, apakah ada keberatan dengan dakwaan JPU, kami mempersilakan saudara untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Muhlis saat mengajukan pertanyaan tentang tawaran kepada Fuad Amin.
Sebelum menjawab pertanyaan Majelis hakim, Fuad yang merupakan bekas Bupati Bangkalan Madura, diskusi dulu dengan penasihat hukum.
Setelah itu, dia menjawab. Dia mengaku sangat menghormati sidang yang sedang dan akan dijalankannya. Namun, dia kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk memahami keadannya, ia merasa sakit-sakitan.
"Ada yang perlu saya sampaikan yang mulia, dan itu tentang kesehatan fisik saya. Saya ingin menghormati sidang ini majelis hakim,bapak ibu JPU, rekan rekan penasehat hukum, sejelas-jelasnya kepala saya sudah blinder sudah dan supaya diketahui umur sudah masuk 68 tahun, sebab saya terlahir tahun 1948 bulan September, dan saat ini banyak penyakit pada diri saya," kata Fuad.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin 29 Desember 2014. Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Kasus Fuad dikembangkan KPK dari kasus sebelumnya, yaitu suap jual beli gas alam Bangkalan. Dalam kasus ini Fuad diduga menerima suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur itu dari PT. Media Karya Sentosa. Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.
KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra, butik dan toko serta satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.
Pada (6/2/2015), KPK menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp200 miliar. Penyitaan dilakukan di sejumlah daerah, yaitu di Bangkalan, Madura, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.
Namun, untuk nilai total harta yang disita masih dihitung, juga ada dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen. Selain itu, KPK sudah menyita 10 buah mobil Fuad, di antaranya mobil Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land Cruiser serta uang yang disita dari sejumlah rekening milik Fuad.