Suara.com - Aliran dana hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun, dilaporkan mengalir ke sebuah bank asing.
"Ini kan sangat banyak ya, jadi kita baru liat tahapan. Ada salah satu Bank Standard Chartered. Ada aliran dari dolar ke rupiah, ada dari rupiah ke dolar. Tapi ini pasti sangat banyak. Membutuhkan ketelitian untuk merekap ini. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kita bicarakan," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Selain aliran dana, penyidik menurut Victor, juga tengah mendalami dugaan money laundering dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.
"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.
Victor mengatakan, dalam kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial DH. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar. Kita juga layangkan surat pencekalan," jelasnya.
Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.
"Selain itu, seharusnya sebelum lelang ada panitia penilai. Panitia ini tugasnya (menilai) apakah yang mengajukan lelang ini sudah dinilai belum nilainya ke mereka. Nah, ini panitia penilai belum ada, eh, sudah ada penunjukan langsung. Yang lebih gawat lagi, bulan April 2009 sudah ada lifting dan penjualan, tapi kontrak kerja itu baru bulan Oktober," pungkasnya.
Duit Korupsi Kondesat PT TPPI Mengalir Lewat Bank Swasta Asing
Kamis, 07 Mei 2015 | 13:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan untuk Tingkatkan Investasi dan Dukung Pertumbuhan Industri Lokal
27 November 2024 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI