Dua dari Tiga WNI di Brunei Telah Dilepas dan Lanjutkan Umrah

Kamis, 07 Mei 2015 | 13:39 WIB
Dua dari Tiga WNI di Brunei Telah Dilepas dan Lanjutkan Umrah
Ilustrasi sel tahanan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Brunei Darussalam karena diduga membawa bahan peledak, dilaporkan telah dilepas. Sementara itu satu orang lainnya masih tetap ditahan.

"Betul ada tiga WNI kemarin ditangkap, karena bawa benda mencurigakan di Bandar Seri Begawan (Brunei Darussalam‎), yang hendak berangkat menuju Jeddah. Namun dua di antaranya sudah dibebaskan, dan melanjutkan perjalanan untuk umrah. Sedangkan satu orang lagi berusia 63 tahun tetap ditahan," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/5/2015).

Kendati demikian, lanjut Iqbal, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan informasi detail dari otoritas keamanan Brunei, mengenai benda mencurigakan yang mengakibatkan satu WNI masih ditahan tersebut. Hanya disebutkan bahwa WNI yang masih ditahan itu kini masih dalam pemeriksaan mendalam. Pihak Kemenlu juga belum mendapatkan informasi apakah WNI yang ditahan itu terkait terorisme.

"Kami belum dapat kabar soal itu. Sekarang masih diselidiki. Yang jelas, kondisinya dalam keadaan baik.‎ Dia rencananya akan disidang tanggal 11 Mei mendatang," terang Iqbal.

Sebelumnya, Iqbal mengungkap bahwa WNI tersebut ditangkap di Bandara Internasional Bandar Seri Begawan bersama dua orang lain, saat hendak melakukan perjalanan umrah dari Surabaya ke Jeddah, Arab Saudi, dengan pesawat Royal Brunei Airlines.

Namun dua orang yang bersamanya, yakni seorang lelaki dan seorang perempuan, kemudian dilaporkan telah dilepas dan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI