Suara.com - Bareskrim Polri mencekal DH, tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indonesia. Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp2 triliun.
DH disinyalir merupakan mantan pejabat di salah satu deputi di BP Migas (sekarang SKK Migas).
"Sudah kita cekal DH, supaya tidak melarikan diri," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).
Victor mengatakan pencekalan dilakukan setelah DH ditetapkan menjadi tersangka.
"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar, kita juga layangkan surat pencekalan," kata Victor.
DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT. TPPI untuk menerima proyek. Seharusnya, proses penunjukan melewati tahapan lelang.
"Selain itu, seharusnya, sebelum lelang ada panitia penilai, panitia ini tugasnya apakah yang mengajukan lelang ini sudah dinilai belum nilainya ke mereka. Nah ini panitia penilai belum ada, eh sudah ada penunjukan langsung. Yang lebih gawat lagi, bulan April 2009 sudah ada lifting dan penjualan tapi kontrak kerja itu baru bulan Oktober," katanya.