Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing

Kamis, 07 Mei 2015 | 12:43 WIB
Sidang Perdana di Tipikor, Tiap 15 Menit Fuad Amin Kencing
Fuad Amin Imron pakai peci di Pengadilan Tipikor (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas alam yang melibatkan terdakwa bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, sudah dimulai, Kamis (7/5/2015). Dan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim harus menunda sementara sidang setiap lima belas menit karena Fuad harus pergi ke toilet untuk buang air kecil.

"Yang mulia, keadaan saya memang sehat, tetapi saya mengidap beberapa penyakit, salah satunya adalah prostat, karena itu saya mohon maaf kalau saya harus meminta setiap 15 sampai 30 menit saya harus ke toilet," kata Fuad Amin kepada Ketua Majelis Hakim M. Muhlis.

Hakim Muhlis pun mengabulkan permintaan politisi Partai Gerindra.

"Baik, kami memahami permintaan saudara, kami juga akan menyetujuinya, tapi tolong diberitahu kalau mau ke belakang ya," kata Muhlis.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menyangka Fuad atas tiga dugaan, yakni suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.

Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, serta proyek-proyek lainnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

REKOMENDASI

TERKINI