Suara.com - Pemerintah menghentikan sementara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Sebab banyak TKI yang terancam hukuman mati di sana. Lalu sampai kapan itu berlaku?
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan batasan waktu penghentian pengiriman TKI tidak terbatas.
"Sampai Negara Arab itu mempunyai hukum yang melindungi tenaga kerja asing. Tidak terbatas," jelas Nusron saat berbincang dengan suara.com, Rabu (6/5/2015).
Sebelumnya, BNP2TKI mencatat ada 228 tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia.
Dari 200 lebih TKI itu kebanyakan karena kejahatan narkoba, dituduh sihir dan kasus zinah. Paling sulit menganangi TKI yang dituduh membunuh. Sebab harus melibatkan hubungan antar negara agar TKI yang bersangkutan terlepas dari hukuman mati.
BNP2TKI mencatat dari 228 TKI yang terancam hukuman mati, ada 19 orang di Arab Saudi, 1 orang di Abu Dhabi, 52 orang di Malaysia, dan 3 orang di Singapura.
Dengan catatan itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar pengiriman TKI pembantu rumah tangga (PRT) dihentikan seiring dengan diumumkannya “roadmap” larangan pengiriman PRT ke negara-negara wilayah Timur Tengah.
Jika setelah adanya pengumuman roadmap kemarin masih ada yang berani dan nekat ngirim TKI PRT ke Timteng, maka berarti mereka telah melakukan praktik human trafficking. Menurut Hanif, keputusan penghentian dan larangan pengiriman TKI PRT ke Timteng merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Dengan adanya “roadmap” ini, Hanif meminta agar PPTKIS yang selama ini mengirimkan TKI ke Timteng mulai menyiapkan tenaga kerja terampil sebagaimana yang sudah diatur dalam SKKNI.