Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat ada 228 tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia.
Dari 200 lebih TKI itu kebanyakan karena kejahatan narkoba, dituduh sihir dan kasus zinah. Paling sulit menganangi TKI yang dituduh membunuh. Sebab harus melibatkan hubungan antar negara agar TKI yang bersangkutan terlepas dari hukuman mati.
“Ada beberapa yang dituduh membunuh. Sisanya narkoba dan sihir, relatif itu masih gampang diperjuangkan,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kantornya, Rabu (6/5/2015).
Dia mengatakan dari 228 TKI yang terancam hukuman mati, ada 19 orang di Arab Saudi, 1 orang di Abu Dhabi, 52 orang di Malaysia, dan 3 orang di Singapura.
“Sebagian besar mereka dituduh sihir, zinah, narkoba dan sebagainya,” kata Nusron.