Lulung Dua Kali Diperiksa, Djan Faridz: Sepuluh Kali Juga Boleh

Kamis, 07 Mei 2015 | 05:04 WIB
Lulung Dua Kali Diperiksa, Djan Faridz: Sepuluh Kali Juga Boleh
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz berkomentar terkait kasus korupsi uninteruptible power supply (UPS) yang menyeret Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung).

"Ya Allah, orang diundang ke Bareskrim kenapa sih? nggak apa apa. mau sepuluh kali juga boleh, namanya diundang. diundang itu kan sebagai saksi, bukan sebagai apa," kata Djan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).

Djan juga mengaku tidak ada pesan khusus terhadap Lulung. Jika ia memerlukan sesuatu atau memberikan arahan, maka dia tinggal melakukan pemanggilan.

Mengenai polemik yang terjadi di DPRD DKI, termasuk kasus UPS, Djan tidak akan terlalu masuk ke permasalahan, sebelum yang bersangkutan memintanya terlebih dahulu.

"Mereka punya kekuasaan, masing-masing DPP ngga bvisa mencampuri itu, tapi kalo mereka konsultasi ke saya, saya kasih masukan. Selama tidak konsultasi, saya tidak mencampuri urusan dia dong. Walaupun anak buah saya," kata Djan.

Sebagai informasi, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI