Imigrasi Batam Tangkap 22 WNA

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2015 | 00:41 WIB
Imigrasi Batam Tangkap 22 WNA
Ilustrasi. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menangkap 22 warga negara Tiongkok di Perumahan Sukajadi, Kota Batam, Selasa (5/5/2015), karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa.

"Di antara mereka hanya delapan orang yang memiliki paspor," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rafli di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2015).

Warga Tiongkok yang diamankan terdiri atas sembilan orang berjenis kelamin perempuan dan 13 orang lainnya berjenis kelamin laki-laki.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang elektronik seperti telepon gengam, laptop yang digunakan sebagai sarana komunikasi sesama yang ditangkap ataupun dengan pihak luar.

"Saat ditangkap, di antaranya ada yang ingin menyuap petugas agar dilepaskan, namun ditolak dan tetap dilakukan penahanan," kata dia.

Saat ini ke-22 warga Tiongkok tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Batam menunggu proses selanjutnya hingga deportasi.

Petugas juga terus melakukan penyelidikan dari mana ke-22 warga Tiongkok tersebut masuk ke Batam dan tujuannya berada di Batam.

"Untuk sementara mereka dijerat pasal 71 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafli.

Sebelumnya, pada awal Maret 2014 Tim Mabes Polri bersama petugas Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara Malaysia, pelaku kejahatan "cybercrime" yang membobol tiga bank di Indonesia saat hendak pulang melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Mereka adalah Lee Chee Kheng pemegang paspor A31791353, Ong Lung Win A32005881, Khor Chee Sean A30185501, Ooi Choo Aun A320060051, Teo Chen Peng A31791340, dan Saw Hong Woo A31489764.

Pada Juli 2014, Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam.

 Ke-22 orang tersebut merupakan sekawanan pelaku kejahatan siber yang sudah lama diincar petugas.

"Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan agar pelaku-pelaku kejahatan tersebut tidak bisa masuk Indonesia melalui Batam," kata Rafli. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI