Pada Juli 2014, Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam.
Ke-22 orang tersebut merupakan sekawanan pelaku kejahatan siber yang sudah lama diincar petugas.
"Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan agar pelaku-pelaku kejahatan tersebut tidak bisa masuk Indonesia melalui Batam," kata Rafli. (Antara)