Ini Alur Kasus SKK Migas yang Ditangani Bareskrim

Rabu, 06 Mei 2015 | 20:26 WIB
Ini Alur Kasus SKK Migas yang Ditangani Bareskrim
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat SKK Migas berinisial DH sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indonesia pada kurun waktu 2009-2010 sejak terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

"Sejak SPDP sudah ada penetapan tersangka. Baru itu aja dulu," Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Victor mengatakan DH ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi kunci dan pemeriksaan terhadap dokumen yang valid.

Selain itu, kata dia, kasus ini sudah melewati sejumlah gelar perkara, dimana gelar perkara bertujuan untuk memastikan tersangka yang tepat sejak Januari 2015.

Victor memaparkan ada sejumlah pelanggaran yang terjadi, yaitu pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak ada.

"Kita lihat nanti struktur organisasi lalu, SOP. Seharusnya kalau pembentukan tim ini siapa nih yang seharusnya menunjuk," kata Victor.

Kemudian, kata dia, tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk. Dalam kasus ini, TPII merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual.

"Ini belum ada penilaian itu. Kok tahu-tahu sudah ditunjuk," kata dia.

Ketiga, katanya, deputi finansial, ekonomi, dan pemasaran BP Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat.

"Ini pelanggaran," ujar Victor.

Lalu, pada tanggal 3 Mei 2009 dimulai pengiriman kondensat bagian negara. Dalam perjalanan ini, TPPI tanpa dipayungi oleh kontrak. "Ngga ada kontraknya," katanya.

Victor menambahkan posisi piutang pemerintah kepada TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai dengan akhir Maret 2010 sebesar 160 juta dolar AS sehingga dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Pada saat ini, sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan ini (penjualan kondensat) PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," ujarnya.

Bermula dari pelanggaran ini, Victor menambahkan bukan tidak mungkin ada pejabat SKK Migas yang terlibat. Namun, dia belum bisa memastikannya.

"Kita perlu teliti. Jangan sampai nanti saya katakan pejabat yang lama tahunya pejabat yang baru. Lalu, saya katakan pejabat yang baru tahunya pejabat yang lama," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Victor mengaku mendapatkan ancaman. Victor pun tidak mempermasalahkan itu dan tetap melanjutkan kasus ini. Salah satu ancamannya adalah digeser jabatan Victor di Mabes Polri.

"Saya sudah diancam. (Siapa yang memberikan) ancamannya nggak mau saya sebut," kata dia.

Karenanya, dia siap menyelesaikan perkara dengan penjelasan yang mendetail sehingga tidak ada celah kesalahan ketika dibawa ke persidangan nanti.

"Karenanya, kita perlu dalam pemberkasan ini sedetail-detailnya sehingga tidak ada yang lolos," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI