Lalu, pada tanggal 3 Mei 2009 dimulai pengiriman kondensat bagian negara. Dalam perjalanan ini, TPPI tanpa dipayungi oleh kontrak. "Ngga ada kontraknya," katanya.
Victor menambahkan posisi piutang pemerintah kepada TPPI pada penjualan kondensat bagian negara sampai dengan akhir Maret 2010 sebesar 160 juta dolar AS sehingga dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Pada saat ini, sudah ada kerugian negara, tidak dihentikan ini (penjualan kondensat) PT TPPI ini, berlanjut terus. Sehingga kerugian negara membengkak," ujarnya.
Bermula dari pelanggaran ini, Victor menambahkan bukan tidak mungkin ada pejabat SKK Migas yang terlibat. Namun, dia belum bisa memastikannya.
"Kita perlu teliti. Jangan sampai nanti saya katakan pejabat yang lama tahunya pejabat yang baru. Lalu, saya katakan pejabat yang baru tahunya pejabat yang lama," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Victor mengaku mendapatkan ancaman. Victor pun tidak mempermasalahkan itu dan tetap melanjutkan kasus ini. Salah satu ancamannya adalah digeser jabatan Victor di Mabes Polri.
"Saya sudah diancam. (Siapa yang memberikan) ancamannya nggak mau saya sebut," kata dia.
Karenanya, dia siap menyelesaikan perkara dengan penjelasan yang mendetail sehingga tidak ada celah kesalahan ketika dibawa ke persidangan nanti.
"Karenanya, kita perlu dalam pemberkasan ini sedetail-detailnya sehingga tidak ada yang lolos," ujarnya.