Ini Alur Kasus SKK Migas yang Ditangani Bareskrim

Rabu, 06 Mei 2015 | 20:26 WIB
Ini Alur Kasus SKK Migas yang Ditangani Bareskrim
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat SKK Migas berinisial DH sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indonesia pada kurun waktu 2009-2010 sejak terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

"Sejak SPDP sudah ada penetapan tersangka. Baru itu aja dulu," Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Victor mengatakan DH ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi kunci dan pemeriksaan terhadap dokumen yang valid.

Selain itu, kata dia, kasus ini sudah melewati sejumlah gelar perkara, dimana gelar perkara bertujuan untuk memastikan tersangka yang tepat sejak Januari 2015.

Victor memaparkan ada sejumlah pelanggaran yang terjadi, yaitu pembentukan penunjukan tim penjual dalam PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak ada.

"Kita lihat nanti struktur organisasi lalu, SOP. Seharusnya kalau pembentukan tim ini siapa nih yang seharusnya menunjuk," kata Victor.

Kemudian, kata dia, tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan yang ditunjuk. Dalam kasus ini, TPII merupakan hasil kajian tim penunjuk penjual.

"Ini belum ada penilaian itu. Kok tahu-tahu sudah ditunjuk," kata dia.

Ketiga, katanya, deputi finansial, ekonomi, dan pemasaran BP Migas tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat.

"Ini pelanggaran," ujar Victor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI