AJI Ambon Tolak Kepala Biro Pers Istana Datang ke Maluku

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2015 | 20:08 WIB
AJI Ambon Tolak Kepala Biro Pers Istana Datang ke Maluku
Sejumlah wartawan melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta,Jumat (14/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Kota Ambon meminta pelaksana kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Ambon agar tidak mengizinkan Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan Albiner Sitompul datang ke Maluku. Sebab, Albert diduga melakukan tindak pelecehan, intimidasi, dan kekerasan terhadap Wita Ayodhyaputri, jurnalis perempuan dari media nasional Suara.com.

AJI Indonesia bahkan berniat melaporkan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Istana Kepresidenan itu ke polisi.

"Kami dan seluruh komponen masyarakat di Ambon menyambut baik kehadiran bapak Presiden. Tapi siapapun tidak akan menerima dilecahkan. Kami meminta pihak pelaksana tidak mengizinkan Albiner Sitompul berada di Ambon, atau di lokasi kegiatan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terjadi dalam pelaksanaan Rakernas Apeksi di Ambon," kata Ketua AJI Kota Ambon Abdul Karim Angkotasan dalam pernyataan pers, Rabu (6/5/2015).

Angkotasan juga meminta pelaksana kegiatan Rakernas Apeksi di Ambon tidak membatasi kerja-kerja jurnalis dalam meliput kegiatan tersebut dan tidak berperilaku seperti Albiner.

"Para jurnalis harus diberi akses seluas-luasnya kepada narasumber termasuk jika mereka akan mengajukan pertanyaan kepada Presiden, siapapun tidak berhak mengintimidasi jurnalis, atau menghalang-halangi kerja jurnalis," kata Angkotasan.

Sikap Albiner dinilai AJI Ambon telah melanggar Pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut melindungi kerja jurnalis dari penyensoran, pembreidelan atau pelanggaran penyiaran.

"Dalam ketentuan pidana UU pers Pasal 18 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

AJI menilai perbuatan Albiner sebagai salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Perilaku tersebut dinilai melecehkan profesi dan pribadi korban sebagai pekerja perempuan. Dia juga dinilai sudah melanggar hak korban untuk bebas dari teror, intimidasi, dan mendapatkan rasa aman.

Albiner sendiri membantah telah menghalang-halangi kerja dan mengintimidasi wartawan Suara.com saat melakukan liputan acara Presiden Joko Widodo di  Yogyakarta.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2015) malam, Albiner mengatakan tidak pernah menjewer dan memegang pinggang wartawan Suara.com.

Kendati demikian, dia mengakui kalau sempat mempertanyakan soal apa materi pertanyaan yang hendak disampaikan ke Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI