Penjelasan Hashim Djojohadikusumo Soal Dugaan Korupsi SKK Migas

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2015 | 20:03 WIB
Penjelasan Hashim Djojohadikusumo Soal Dugaan Korupsi SKK Migas
Hashim Djojohadikusumo, pendiri PT TPPI (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Namanya disebut-sebut dalam kasus penjualan kondesat yang merugikan keuangan negara, pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Hashim Djojohadikusumo akhirnya angkat bicara.

Nama adik Prabowo Subianto ini disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Hashim dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa saat ini perusahaan yang didirikan tahun 1995 olehnya dan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno sudah diserahkan ke pihak lain.

"Saham saya 50 persen di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo. Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara," kata Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini.

Setelah penyerahan itu, Hashim mengaku tak ikut terlibat lagi dalam TPPI.

"Bahkan kemudian di tahun 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo," sambungnya.

Sejak restrukturisasi TPPI oleh BPPN tahun 2004, kata Hashim, dirinya betul-betul lepas tangan. Dirinya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI.

"Sehingga saya tidak terkait dengan segala kebijakan, keputusan maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada tahun 2008-2011," tandasnya.

Hashim berharap tidak ada kesimpang-siuran dan pemutarbalikan fakta dalam pengungkapan kasus penjualan kondensat yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun tersebut. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI