Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan untuk memeriksa mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Kamis (7/5/2015) besok.
"Saya berkeyakinan beliau (Dahlan Iskan) akan memenuhi panggilan pada hari (Kamis) besok," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta Rabu.
Adi meyakini Dahlan Iskan akan memenuhi panggilan karena belum ada informasi tentang ketidakhadiran mantan Menteri BUMN di era Presiden SBY ini.
Adi menyebutkan Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi saat menjabat Dirut PT PLN yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Jaksa telah dua kali melayangkan surat panggilan yakni pada 23 April dan 30 April 2015, namun Dahlan Iskan tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan sedang mengajar di Amerika Serikat. Pengacara Dahlan Iskan meminta waktu kliennya menjalani pemeriksaan pada 7 Mei 2015.
"Kebetulan jadwal yang diminta pengacara Dahlan Iskan sesuai dengan agenda pemeriksaan dari penyidik pada 7 Mei 2015," ungkap Adi.
Terkait kasus ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (Antara)
Dahlan Iskan Akan Diperiksa Kejaksaan Besok
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2015 | 19:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di COP29 Azerbaijan, PLN Paparkan Berbagai Inisiatif dan Strategi Pembiayaan Transisi Energi
13 November 2024 | 21:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI