Suara.com - Kementerian Luar Negeri akan meminta Uni Emirat Arab mencari tokoh berpengaruh untuk membujuk majikan TKI Cicih di Abu Dhabi. Cicih diancam hukuman mati di sana.
Tokoh berpengaruh itu harus mempunyai kesamaan suku dan kedekatan dengan keluarga majikan Cicih. Tokoh itu diminta untuk membujuk agar majikan Cicih memberi maaf.
“Menlu akan menuju ke Uni Emirat Arab bertemu dengan Menteri Luar Negeri sana. Dicarikan figure, yang tepat dari suku yang tepat, tokoh yang tepat di sana untuk merayu supaya keluarga korban agar memberikan maaf ke Cicih,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di kantornya, Rabu (6/5/2015).
Selain itu, Indonesia akan mengupakan memberikan bantuan ke keluarga Cicih untuk membayar uang diyat atau uang ganti rugi. Namun Nusron belum memastikan sumber dana bantuan itu.
“Tapi sebelum ini dilakukan, kami yakin mbak Cicih ini nggak salah karena mbak Cicih ini hanya dituduh membunuh. Pengakuan mbak Cicih tidak pernah membunuh. Kita akan fight sampai pengadilan,” kata Nusron.
Di pengadilan, pengacara Cicih tengah mengupayakan menghadirkan seorang dokter yang pertama kali melakukan visum ke anak majikan Cicih yang meninggal.
“Kita minta sampai saat ini dokter yang dulu menangani visum korban didatangkan. Tapi sampai hari ini belum berhasil. Karena pengadilan belum mengizinkan ada bukti baru,” jelas dia.
Cicih adalah tenaga kerja perempuan asal Karawang Jawa Barat. Dia dituduh membunuh anak majikannya yang masih kecil di Abu Dhabi. Cicih sudah 2 kali menjalani siding.
Di siding pertama, dia jatuhi hukuman mati. Setelah itu pengacara Cicih banding, namun dia masih dihukum mati. Sekarang Cicih tengah menjalani siding banding kedua.
Cicih bekerja di Abu Dhabi sejak tahun 2009. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan menjaga anak bayi. Di tahun 2012, Cicih dituduh membunuh anak bayi majikan yang usianya kurang lebih 1 tahun.
Namun kasus pembunuhan itu baru diketahui keluarga Cicih di tahun 2013. Majikan Cicih menolak untuk dibayarkan diyat.