Suara.com - Berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan disebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, Rabu (6/5/2015).
"Sudah (dilimpahkan). Nanti tergantung penilaian kejaksaan," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur V Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Hery Prastowo menegaskan, dirinya sudah menandatangani berkas perkara itu. Namun, dia tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai isi berkas itu, serta dilimpahkan ke kejaksaan mana.
"Sudah saya teken, kemarin (Selasa 5 Mei) sore," ujar Hery.
Diketahui, kasus Novel ini bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Novel yang berpangkat Iptu saat itu, diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus ini pernah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan di kepolisian pada 2012.
Hingga akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel pada Jumat (1/5/2015) dini hari, dengan alasan dirinya telah mangkir dalam dua kali agenda pemeriksaan polisi. Novel pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan status penangguhan sementara.
Berkas Novel Sudah Dikirim Bareskrim ke Kejaksaan
Rabu, 06 Mei 2015 | 17:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Aboe Bakar PKS Pertanyakan Keberadaan KPK, Novel Baswedan: Mengonfirmasi DPR Lah Otak Pelemahan KPK
14 November 2024 | 14:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI