Berkas Novel Sudah Dikirim Bareskrim ke Kejaksaan

Rabu, 06 Mei 2015 | 17:48 WIB
Berkas Novel Sudah Dikirim Bareskrim ke Kejaksaan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan disebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, Rabu (6/5/2015).

"Sudah (dilimpahkan). Nanti tergantung penilaian kejaksaan," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur V Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Hery Prastowo menegaskan, dirinya sudah menandatangani berkas perkara itu. Namun, dia tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai isi berkas itu, serta dilimpahkan ke kejaksaan mana.

"Sudah saya teken, kemarin (Selasa 5 Mei) sore," ujar Hery.

Diketahui, kasus Novel ini bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Novel yang berpangkat Iptu saat itu, diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus ini pernah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan di kepolisian pada 2012.

Hingga akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel pada Jumat (1/5/2015) dini hari, dengan alasan dirinya telah mangkir dalam dua kali agenda pemeriksaan polisi. Novel pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan status penangguhan sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI