Bawa Amunisi, WNI Terancam Penjara 15 Tahun dan Hukum Cambuk

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 06 Mei 2015 | 17:45 WIB
Bawa Amunisi, WNI Terancam Penjara 15 Tahun dan Hukum Cambuk
Peluru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas kepemilikan amunisi oleh Kepolisian Brunei, Rustawi Tomo Kabul, (63), dapat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah hukum cambuk. Seperti dikutip dari Brunei Times, Rustawi dijerat pasal kepemilikan senjata api tanpa izin oleh pengadilan Brunei.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Norsuzanawati Pg Hj Abas meminta Rustawi ditahan selama seminggu di Kantor Polisi Bandar Seri Begawan untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Sebelumnya diberitakan, Rustawi ditahan pada hari Sabtu (2/5/2015) setelah kedapatan membawa amunisi di dalam kopernya. Amunisi, termasuk beberapa butir peluru diketahui berada di dalam koper melalui pemindaian sinar-x sekitar pukul 11.19 pagi.

Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (6/5/2015), lelaki tersebut ditangkap bersama dua orang warga negara Indonesia lain. Ketiganya datang dari Surabaya dan sedianya akan terbang ke Jeddah, Arab Saudi, dengan pesawat Royal Brunei Airlines guna menjalankan ibadah umrah.

Namun, kedua WNI yang bersama dengan Rustawi, imbuh Iqbal, telah dibebaskan dan dipersilakan melanjutkan penerbangan ke Jeddah.

"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.

Menurut Iqbal, sejak mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Brunei mengenai penahan WNI tersebut, KBRI di Bandar Seri Begawan sudah memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan. (Brunei Times)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI