Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat mengungkapkan akan ada banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat praktik korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkannya. Ahok bahkan mengaku memang sudah ada kesepakatan dengan Prasetio untuk membongkar seluruh oknum pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, yang bermain dalam hal ini.
"Ya gak apa-apa. Bagus (kalau ada banyak eksekutif yang jadi tersangka UPS). Kan kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Suami Veronica Tan itu bahkan mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk memberikan semua data-data kepada penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.
"Kita sih udah kirim data terus. Kita selama ini kasih data terus. Besok juga kasih data," sambung Ahok.
Sebagai informasi, sebelumnya Prasetio juga mengatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus ini. Hal itu dinyatakannya setelah salah satu tersangka korupsi UPS, Alex Usman, melalui kuasa hukumnya mengatakan banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat. Prasetio pun meminta Alex menyebutkan anggota DPRD yang terlibat.
"Silakan saja buka-bukaan. Tapi analisa saya, akan banyak pula pejabat-pejabat SKPD (DKI) yang ikut terseret di kasus ini," ujar Prasetio, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5).
"Karena itu, saya mengimbau Gubernur ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Nggak mungkin ada semut kalau nggak ada gula," tambahnya.
Untuk diketahui, awalnya kasus UPS digarap Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahok Dukung Bareskrim Jerat SKPD DKI yang Terlibat Korupsi UPS
Rabu, 06 Mei 2015 | 17:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI