Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir truk trailer nomor polisi B 9107 BEH bernama Sutedi (29) menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalan tol Angke arah Bandara Soekarno-Hatta kilometer 17.800. Gara-gara diseruduk truk kontainer, zat kimia yang diangkut truk tangki nomor polisi L 8370 UN tumpah ke jalan raya dan mengakibatkan seorang warga bernama Kusmiati meninggal dunia serta beberapa orang lainnya luka bakar.
"Untuk sopir trailer kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Resort Jakarta Barat Ipung Purnomo saat dihubungi suara.com, Rabu (6/5/2015).
Ipung mengatakan Sutedi dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/ 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemarin, Ipung mengatakan sedang meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dampak tumpahan zat kimia di jalan tol Angke.
"PT Petro Kimia Semen Gresik lagi kita diarahkan untuk diminta pertanggungjawaban. Kan ada korban jiwa juga," kata Ipung.
Sebelumnya, petugas operator radio trunking Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Inspektur Polisi Satu Darno menjelaskan sebelum kejadian, Selasa (5/5/2015) dini hari, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan datang dari arah Slipi menuju Pluit.
"Truk tangki L 8370 UN yang sedang berjalan di lajur kiri ditabrak oleh truk kontainer B 9107 BEH. Akibat ditabrak, truk tangki alami kebocoran dan muatan asam sulfat tumpah ke jalan. Saat bersamaan datang taksi nomor polisi B 1431 KTH dari arah yang sama, karena kaget lalu membuang kemudi dan bersenggolan dengan Nissan Livina B 1416 SQP," kata Darno.
Setelah tumpah ke jalan tol, zat kimia merembes ke pemukiman warga di kolong tol. Rembesan itu berdampak serius. Kusmiati yang ketika itu berada di dalam rumgah menghirupnya, kemudian pingsan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Atmajaya, Pluit, Jakarta Utara. Beberapa warga, termasuk seorang bayi berusia sembilan bulan, juga mengalami luka setelah terkena cipratan zat kimia tadi.