Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas kepemilikan bahan peledak oleh Kepolisian Brunei bernama Rustawi Tomo Kabul, (63). Rustawi ditahan pada hari Sabtu (2/5/2015) setelah kedapatan membawa benda-benda tersebut di dalam kopernya.
Lansiran Brunei Times, berdasarkan pemindaian sinar-x rutin, otoritas bandara menemukan sejumlah amunisi, termasuk beberapa butir peluru, di dalam koper bawaannya sekitar pukul 11.19 pagi waktu setempat.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (6/5/2015), lelaki tersebut ditangkap bersama dua orang warga negara Indonesia lain. Ketiganya datang dari Surabaya dan sedianya akan terbang ke Jeddah, Arab Saudi, dengan pesawat Royal Brunei Airlines guna menjalankan ibadah umrah.
Namun, kedua WNI yang bersama dengan Rustawi, imbuh Iqbal, telah dibebaskan dan dipersilakan melanjutkan penerbangan ke Jeddah.
"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.
Menurut Iqbal, sejak mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Brunei mengenai penahan WNI tersebut, KBRI di Bandar Seri Begawan sudah memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan. (Brunei Times)