Suara.com - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Cicih bin Aing Tholib meminta belas kasihan ke Presiden Joko Widodo. Cicih diputus hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Cicih adalah tenaga kerja perempuan asal Karawang, Jawa Barat. Dia dituduh membunuh anak majikannya yang masih kecil di Abu Dhabi. Cicih sudah 2 kali menjalani siding.
Di siding pertama, dia divonis hukuman mati. Setelah itu pengacara Cicih banding, namun dia masih dihukum mati. Sekarang Cicih tengah menjalani siding banding kedua.
Adik Cicih, Nuryati datang ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama ibu dan ayah Cicih, Zubaidah dan Tholib. Keluarga Cicih bertemu dengan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dengan diantar Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustafa.
Nuryanti meminta Presiden Joko Widodo melobi Raja Abu Dhabi, Khalifa bin Zayed Al Nahyan untuk membebaskan kakaknya. Nuryanti mendengar cerita kakaknya, kalau TKI asal Filipina yang dihukum mati akhirnya dibebaskan. Sebab Presiden Filipina Benigno Aquino menghubungi langsung Raja Abu Dhabi.
“Mohon bantuannya untuk Bapak Presiden agar kami bisa berkumpul sama keluarga lagi. Mohon pertolongannya kepada Bapak Presiden,” kata Nuryati di Kantor BNP2TKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
"Kakak saya cerita, TKI yang dihukum mati asal Filipina diampuni. Karena Presiden (Filipina) hubungi langsung ke sana," tambah Nuryati.
Nuryati bercerita kakaknya bekerja di Abu Dhabi sejak tahun 2009. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan menjaga anak bayi. Di tahun 2012, Cicih dituduh membunuh anak bayi majikan yang usianya kurang lebih 1 tahun.
Namun kasus pembunuhan itu baru diketahui keluarga Cicih di tahun 2013. Nuryati pun mengadu ke Saan Mustafa untuk ditemani melapor ke BNP2TKI. Saan san keluarga Cicih pun sudah bertemu dengan staf Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Abu Dhabi.
“Kasus ini sudah bergulir. Tapi keluarga tidak ingin dibayar uang diat. Mereka mau meneruskan ke keluarga,” kata Saan.
Saan yang mengikuti kasus Cicih menduga ada unsur jebakan di kasus itu. Sebab Cicih tidak bekerja sendiri di rumah majikannya.
“Ada 2 pekerja di rumah itu, satu lagi asal Filipina. Cicih pun membantah membunuh anak majikannya. Tapi dia dipaksa untuk mengaku membunuh dengan iming-iming akan diberikan tiket pulang ke Indonesia. Tapi setelah mengaku, Cicih malah dipenjara,” cerita Saan.