Suara.com - Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta merasa pesimistis bahwa lembaga legilatif tersebut bakal dapat menyelesaikan pembahasan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, tidak akan selesainya pembahasan Raperda itu karena minimnya jumlah Raperda yang telah dibahas dewan hingga Mei 2015 ini. Hingga kini menurutnya, tercatat hanya satu Raperda saja yang berhasil dikonversi menjadi Perda oleh DPRD DKI.
Bastari mengatakan, seharusnya hingga kini dewan telah menyelesaikan setidaknya enam Raperda. Target tersebut muncul atas dasar pembagian waktu penyelesaian Raperda yang telah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta sebelumnya.
"Saya pesimistis. Harusnya kan dari bulan tiga (Maret) sampai sekarang (Mei 2015), sudah selesai 6 (Raperda). Sekarang saja jangankan enam, lembar pertama saja belum dibuat. Perda apa yang akan dihasilkan ketika semuanya dijalankan dengan terburu-buru?" ucap Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Lebih jauh, politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, ada 5 dari 17 Raperda yang murni usulan dari pengajuan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Makanya, Bastari pun berharap agar pimpinan DPRD DKI yang diketuai Prasetio Edi Marsudi, dapat segera menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Saya lupa (Raperda apa saja usulan dewan). Ada sekitar lima kalo gak salah. Dan kami berharap, pimpinan dewan dapat bekerja semuanya secara simultan. Sehingga kita di sini dapat menghasilkan Perda baru yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Bestari.
Sebagai informasi, sejauh ini kinerja DPRD DKI Jakarta bisa dikatakan sangatlah minim. Hal itu telihat dari sedikitnya produk hukum yang telah dibahas dewan. Dari 17 Raperda prioritas, baru satu yang telah rampung dibahas. Sementara 16 sisanya masih ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari ke-16 Raperda itu, enam di antaranya merupakan revisi Perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Keenam revisi Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 Raperda baru yang perlu dibahas, masing-masing Raperda tentang Perubahan APBD 2015, tentang APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, serta Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Kisruh, DPRD DKI Baru Tuntaskan 1 Perda dari 17 Usulan Raperda
Rabu, 06 Mei 2015 | 16:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kacau! Cuma Titip Absen, Banyak Anggota DPRD DKI Dicari-cari Gegara Bolos Sidang Paripurna
23 Desember 2024 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI