Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan kasus dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. TPPI pada kurun waktu 2009-2010 bisa ditangani satuan tugas antikorupsi yang dibentuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri agar penanganannya lebih cepat.
"Bisa saja (ditangani satgas). Karena percepatan masalah korupsi adalah bersama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Budi membantah anggapan Bareskrim menyerobot kasus SKK Migas, meski kasus tersebut pernah dilaporkan ke KPK. Menurutnya, Bareskrim telah bertindak sesuai prosedur.
"Ini tidak saling mendahului, kalau kami dapat laporan, maka kami tindak lanjut. Kalau memang ini sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim, atau kejaksaan, nanti akan dikoordinasi. Nanti siapa yang tangani terlebih dahulu akan diserahkan. Kalau ini sudah ditangani oleh KPK, dari Bareskrim akan serahkan ke KPK. Jadi tidak ada istilah dulu-duluan atau saling mempermalukan," ujarnya.
Budi menambahkan penanganan kasus SKK Migas pernah disinggung ketika tiga pimpinan lembaga penegak hukum bertemu di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu disepakati pembentukan satgas antikorupsi bersama.
"Soal kasus besar sudah kita sampaikan. dan oleh sebab itu, tindak lanjut kemarin, Kapolri bersama ketua KPK dan Jaksa Agung tidak akan buat tim khusus untuk ini. Oleh sebab itu akan dikerjakan bersama-sama," katanya.