Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, Bareskrim telah melakukan penggeledahan dari dua lokasi untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009-2010.
Menurut Kabareskrim, sejumlah alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan ini tengah dipelajari oleh penyidik. Alat bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut adalah sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus itu.
"Hasil geledah tadi malam, ada alat bukti yang sedang kita evaluasi. (Soal) Ada hubungannya dengan itu atau tidak, tim sedang bekerja," ungkap sosok yang biasa disapa Buwas, itu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Buwas menerangkan, dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 Triliun. Namun, dia mengaku masih ingin memastikan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk total kerugiannya.
"Bisa saja (lebih). Ini kan dugaan sementara dari hitungan kasar. Ini akan dihitung ulang dari BPK," ujarnya.
Buwas menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang dimiliki. Sedangkan untuk tersangka, dia mengaku enggan berspekulasi, meski Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut sudah ada satu tersangka berinisial DH.
"Nanti. Masih periksa saksi dan kumpulkan alat bukti. Dia (Victor) kan penyidiknya. Dia yang lebih tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Buwas menambahkan, penyidik juga tengah memintai keterangan tiga orang saksi. Pendiri SKK Migas menurutnya juga akan diperiksa penyidik Bareskrim untuk proses perkara ini.
Kabareskrim: Kerugian Korupsi SKK Migas Bisa Lampaui Rp2 Triliun
Rabu, 06 Mei 2015 | 14:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
06 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI