Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan kasus dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT. TPPI pada kurun waktu 2009-2010 pernah ditangani KPK.
Namun, dia belum tahu persis apakah kasus ini bersinggungan dengan perkara korupsi SKK Migas yang ditangani KPK. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka.
"Kasus ini memang pernah dilaporkan di KPK. tapi saya belum tahu apakah ditangani oleh KPK. kami juga koordinasi dengan KPK. Kalau pernah ditangani, kami ingin sama-sama minta ditangani. Dan, kita akan koordinasi dengan KPK. Mereka tangani yang mana. Kalau belum berarti kasus beda," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Budi membantah anggapan Bareskrim ingin menyerobot kasus SKK Migas, padahal sedang ditangani KPK. Menurutnya, Bareskrim Polri bertindak sesuai laporan yang masuk.
"Ini tidak saling mendahului, kalau kami dapat laporan, maka kami tindak lanjut. Kalau memang ini sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim, atau kejaksaan, nanti akan dikoordinasi. Nanti siapa yang tangani terlebih dahulu akan diserahkan. Kalau ini sudah ditangani oleh KPK, dari Bareskrim akan serahkan ke KPK. Jadi tidak ada istilah dulu-duluan atau saling mempermalukan," ujarnya.
Budi menambahkan penanganan SKK Migas ini pernah disinggung ketika tiga lembaga penegak hukum ini melakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
"Soal kasus besar sudah kita sampaikan. dan oleh sebab itu, tindak lanjut kemarin, Kapolri bersama ketua KPK dan Jaksa Agung tidak akan buat tim khusus untuk ini. Oleh sebab itu akan dikerjakan bersama-sama," katanya.
Dia juga membantah jika penanganan kasus SKK Migas dengan PT. TPPI bernuansa politis. Menurutnya, penanganannya murni penegakan hukum.
"Ini adalah murni penegakan hukum. Jangan dilibatkan dengan kepentingan parpol atau politik. jangan ada apa-apa dilibatkan dengan sesuatu," ujarnya.