Suara.com - Penyidik KPK Novel Baswedan mengadukan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dan penyidik Bareskrim ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (6/5/2015), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengaduan tersebut terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tak sesuai aturan main.
Sesampai di kantor Ombudsman, sekitar jam 11.30 WIB, Novel dan pengacaranya, antara lain, Muji Kartika Rahayu dan Asfinawati, belum memberikan penjelasan kepada wartawan.
Novel yang mengenakan kemeja panjang bergaris serta para pengacaranya langsung masuk ke dalam gedung. Proses pengaduan, saat ini masih berlangsung secara tertutup.
Selain mengadu ke Ombudsman, Novel juga mendaftarkan gugatan prapedarilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas tindakan Bareskrim kepadanya.
Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.
Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.
Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.