Diperiksa Polri Terkait UPS, Lulung: Saya Minta Dijaga Sama Allah

Selasa, 05 Mei 2015 | 17:30 WIB
Diperiksa Polri Terkait UPS, Lulung: Saya Minta Dijaga Sama Allah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) diketahui sudah tiga kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada tahun 2014. Dua kali di antaranya bahkan telah dijalani Lulung dengan ditanyai penyidik di Bareskrim.

Mengomentari hal itu, saat ditemui di ruangannya, Lulung mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan UPS tersebut.

"Insya Allah, saya bisa jaga nama baik keluarga saya, konstituen saya, keluarga besar partai saya, dan mengharap ridho Allah SWT. Saya minta dijaga sama Allah," ujar Lulung di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Lebih jauh, politisi PPP itu mengaku meyakini bahwa Tuhan tidak tidur. Allah menurutnya akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Lulung sendiri berjanji akan bersedia memberikan keterangan kembali kepada penyidik, apabila dibutuhkan.

"Saya yakin, yang benar itu benar, yang salah adalah salah. Allah itu melek. Makanya saya akan kooperatif," tegas Lulung.

Sehubungan dengan itu, Lulung juga meminta kepada media massa untuk tidak mendahului hasil dari penyidik Bareskrim yang telah berjam-jam selama dua kali meminta keterangan kepada dirinya.

"Jangan (berita tersangka) dulu. Saya punya anak istri. Tolong. Saya punya teman," ujarnya.

Diketahui, kasus UPS ini semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni atas nama Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI