Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Setelah memanggil sejumlah saksi dari berbagai perusahaan, kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, Neneng Sri Wahyuni. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya selaku tersangka dalam kasus ini.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Selain memeriksa sang istri, penyidik juga disebutkan akan memeriksa dua orang notaris, yakni Alhilal Sakbani dan Isnadi. "Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin," lanjut Priharsa.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia, dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Uang hasil proyek tersebut diduga digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, serta PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Istri Nazaruddin
Selasa, 05 Mei 2015 | 12:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
17 November 2024 | 15:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI