Suara.com - Tim Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap penyidik Bareksrim Polri telah membangkang terhadap instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sekaligus juga Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tetap melakukan upaya penahanan kliennya.
"Fakta bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden, dan apa yang diperintahkan oleh Kapolri, itu beda dengan apa yang dilakukan penyidik, itu adalah bukti dari pembangkangan," ungkap salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Menurut Muji, ada miskoordinasi dalam penanganan kasus Novel ini. Bahkan lebih jauh, pihaknya melihat bahwa Direktur Tindak Pidana Umum yang mengepalai penyidikan kasus kliennya, dalam hal ini lebih menuruti instruksi Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Untuk itu, pihaknya menurut Muji, kini menunggu upaya yang dilakukan Jokowi maupun Badrodin untuk menindaklanjuti upaya pembangkangan tersebut.
"Atas fakta pembangkangan itu, Kapolri dan Presiden seharusnya melakukan tindakan. Tindakan apa? Terserah mereka. Jadi, kita tunggu aja," tandasnya.
Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden
Senin, 04 Mei 2015 | 19:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga, Akademisi: Alhamdulillah, Walaupun Belum Dipenjarakan
18 Desember 2024 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI