Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 (satu rupiah) kepada penyidik Barekrim Mabes Polri, terkait tindakan penangkapan dan penahanannya.
Salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati mengatakan, alasan kliennya menuntut Rp1, terutama adalah karena penyidik Bareskrim telah menyalahi prosedur penangkapan.
"Pertama, orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan dan diperiksa," ungkap Asfinawati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Hal berikutnya menurut Asfinawati, karena tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel tidak lazim dan melanggar aturan Polri.
"Penangkapannya dilakukan tengah malam. Apakah lazim orang diperiksa tengah malam? Ini sudah melanggar peraturan internal Polri sendiri," tuturnya.
Tim Kuasa Hukum, menurut Asfinawati lagi, juga mempertanyakan soal pelaksanaan upaya penangkapan paksa yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pasalnya, surat perintah penangkapan Novel tertanggal 24 April, namun penyidik andalan KPK itu baru ditangkap pada tanggal 1 Mei.
"Untuk apa surat penangkapan dikeluarkan begitu lama? Entah kenapa (justru) baru ditangkap," tandasnya.
Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1
Senin, 04 Mei 2015 | 18:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Kiai, Psikolog Malah Sebut Gus Miftah Influencer yang Kena Star Syndrome: Dia Gak Merasa Menghina
11 Desember 2024 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI