Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum

Senin, 04 Mei 2015 | 18:25 WIB
Digugat Novel, Kabareskrim: Kita Sesuai Prosedur Penegakan Hukum
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan ketiga, menurut pengacara Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.

Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan Novel, menurut kubu Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI