Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi terpidana mati pada tahap ketiga masih diprioritaskan bagi terpidana kasus narkotika. Hal itu menurutnya karena pemerintah saat ini tengah gencar memerangi peredaran narkoba di Tanah Air.
"Sekarang kami masih prioritas terpidana mati kasus narkoba, karena pemerintah (tengah) memerangi narkoba habis-habisan," ungkap Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (4/5/2015).
Diakui Prasetyo, setelah pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati narkoba beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada evaluasi dari pemerintah. Pihaknya bersama instansi terkait sendiri disebut baru akan melakukan evaluasi atas proses eksekusi tahap dua tersebut.
"Kami belum evaluasi (eksekusi mati) yang tahap kedua. Kami akan evaluasi secepatnya, setelah semua masukan kami terima dari beberapa eksekutor. Ada dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, Jatim, Sumsel, DKI, termasuk dari Polri, Menkes, Menkumham, Menlu. Baru nanti kami evaluasi, agar ke depan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Prasetyo enggan menanggapi soal wacana penghapusan hukuman mati.
"Itu baru wacana. Kami hanya menjalankan yang sekarang saja, sesuai undang-undang," tandasnya.
Jaksa Agung Akui Eksekusi Mati Ketiga Masih untuk Kasus Narkoba
Senin, 04 Mei 2015 | 17:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
05 November 2024 | 16:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI