Jaksa Agung Akui Eksekusi Mati Ketiga Masih untuk Kasus Narkoba

Senin, 04 Mei 2015 | 17:43 WIB
Jaksa Agung Akui Eksekusi Mati Ketiga Masih untuk Kasus Narkoba
Foto terpidana mati kasus narkotika asal Brasil, Rodrigo Gularte, di RS St. Carolus. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi terpidana mati pada tahap ketiga masih diprioritaskan bagi terpidana kasus narkotika. Hal itu menurutnya karena pemerintah saat ini tengah gencar memerangi peredaran narkoba di Tanah Air.

‎"Sekarang kami masih prioritas terpidana mati kasus narkoba, karena pemerintah (tengah) memerangi narkoba habis-habisan," ungkap Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (4/5/2015).

Diakui Prasetyo, setelah pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati narkoba beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada evaluasi dari pemerintah. Pihaknya bersama instansi terkait sendiri disebut baru akan melakukan evaluasi atas proses eksekusi tahap dua tersebut.

"Kami belum evaluasi (eksekusi mati) yang tahap kedua. Kami akan evaluasi secepatnya, setelah semua masukan kami terima dari beberapa eksekutor. Ada dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, Jatim, Sumsel, DKI, termasuk dari Polri, Menkes, Menkumham, Menlu. Baru nanti kami evaluasi, agar ke depan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Prasetyo enggan menanggapi soal wacana penghapusan hukuman mati.

"Itu baru wacana. Kami hanya menjalankan yang sekarang saja, sesuai undang-undang," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI