Suara.com - Permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
"Kita sudah selesai mendaftarkan praperadilan untuk kasus Novel Baswedan ini, untuk penangkapan dan penahanan sudah diregister," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Dalam pendaftaran praperadilan ini, kata Muji, tim kuasa hukum Novel hanya menyertakan surat kuasa dan permohonan ke ruangan Panitera Pidana Muda.
Selanjutnya, kata Muji, tinggal menunggu informasi ketua pengadilan mengenai ketetapan hari sidang dan penentuan majelis hakim yang akan menyidangkan.
"Terus kemudian informasi dari panitera tiga hari sejak kita mendaftarkan ini nanti ketua PN akan menetapkan sidangnya dan menentukan siapa majelis hakimnya. Jadi kita tunggu penetapan dari ketua pengadilan dan kita tunggu undangan untuk sidang berikutnya," kata Muji.
Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.
Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.
Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.