Kasus UPS: Sebelum Periksa Jokowi, Bareskrim Akan ke Ahok Dulu

Senin, 04 Mei 2015 | 16:45 WIB
Kasus UPS: Sebelum Periksa Jokowi, Bareskrim Akan ke Ahok Dulu
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso usai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014. Dia bahkan mengakui tidak tertutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan dimintai keterangannya terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.

Sebagaimana diketahui, terkait kasus pengadaan UPS 2014 ini, Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun seperti dikatakan Budi Waseso, sebelum memeriksa Jokowi, penyidik Bareskrim terlebih dahulu akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gak apa-apa. Kan kita akan tanyakan juga pada saat beliau (Jokowi) jadi Gubernur. Kan sekarang kan di tangan Pak Ahok. Ya, sama aja saya kira," ungkap sosok yang kerap disapa Buwas itu, usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).

Kepada wartawan di Balai Kota, Buwas juga menuturkan bahwa pihaknya akan membongkar kasus UPS tidak hanya pada pengadaan tahun 2014. Melainkan menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya juga akan segera diproses.

"Artinya gini. Kita lihat yang terjadi sekarang, kita juga akan ke belakang. Yang sekarang 2014 yang sedang kita tangani, dan gak menutup kemungkinan 2013 dan ke belakang," jelas Buwas.

Diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Untuk Alex, Bareskrim bahkan telah melakukan penahanan, lantaran sudah lebih dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI