Suara.com - Polri berkoordinasi dengan KPK untuk menangani perkara penyidik KPK Novel Baswedan.
"Pemeriksaan Novel tetap berjalan. Sudah ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kesepakatan antara kedua lembaga, di antaranya pemberian kabar lewat surat resmi dari Polri ke pimpinan KPK saat Novel akan diperiksa.
Menurut Budi Waseso, Presiden Joko Widodo mendukung kasus penganiayaan pencuri burung walet yang diduga melibatkan Novel dituntaskan. Sebab, kata Budi Waseso, instruksi Presiden hanya bersifat minta kasus Novel ditunda. Dan itu berarti kasus tidak dihentikan.
"Instruksi Presiden Jokowi bukan penghentian, tapi penundaan penahanan demi kepentingan situasi," kata Budi.
Novel dijerat perkara yang terjadi 11 tahun silam. Waktu itu, ia dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya. Pada 2004, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu atau ketika terjadi pencuri sarang walet. Ketika baru tiba di tempat kejadian perkara, ujar Novel, pencuri sudah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.
Namun, kasus Novel tidak benar-benar dihentikan. Penyidik Bareskrim menjemput paksa Novel dari rumahnya Jumat pekan lalu atas permintaan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Novel. Seperti diketahui, kasus Novel akan kedaluwarsa pada tahun 2015.