Urus Praperadilan, Novel Baswedan Izin Cuti Kerja ke KPK

Senin, 04 Mei 2015 | 13:38 WIB
Urus Praperadilan, Novel Baswedan Izin Cuti Kerja ke KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan minta izin untuk tidak masuk kerja agar bisa konsentrasi menghadapi persidangan.

"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP.

Menurutnya, penyidik andalan KPK itu sebelumnya telah meminta cuti selama 1-2 hari agar bisa berkonsentrasi dalam kasus yang dialaminya terkait dugaan penganiayaan saat dia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu tahun 2004.

Bahrain, salah satu pengacara Novel, mengatakan siang ini gugatan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI materi gugatan praperadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.

‎Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap paksa dari kediamannya lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tapi kemudian ia tak jadi ditahan.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI