Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang jam 14.00 WIB. Pengacara Novel dari YLBHI, Bahrain, mengatakan materi gugatannya ialah upaya penahanan paksa dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh Novel dan hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Nggak ada masalah, ajukan saja. Kasus Novel kita tangani seperti biasa. Kemarin juga ada penangguhan penahanan dan sudah kita berikan," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015).
Menurut Budi Waseso penyidikan kasus Novel bertujuan untuk mengungkap kasus Novel. Kasus yang diduga melibatkan Novel sudah lama terjadi, pada Februari 2004. Waktu itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.
"Korban, kan ada enam. Yang kemarin diwawancara ada satu yang korban meninggal. Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," ujar Budi.
Budi mengatakan kasus Novel adalah delik aduan, meskipun korban sudah memaafkan, tetap bisa diproses polisi. Apalagi, kata budi, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Jadi saya kira tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," kata dia.
Itu sebabnya, kata Budi, polisi tidak akan mempermasalahkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Novel.
"Saya nggak mempermasalahkan menang atau kalah (di praperadilan). Ini kan pembuktian dalam penegakan hukum. Kalau dimenangkan (Polri) bagus, kalau dikalahkan nggak ada masalah," kata dia.