Rumah Novel, Budi Waseso: Kami dapat Info 4, yang Diakui 1 Rumah

Senin, 04 Mei 2015 | 12:15 WIB
Rumah Novel, Budi Waseso: Kami dapat Info 4, yang Diakui 1 Rumah
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dari informasi yang dikumpulkan Bareskrim, penyidik KPK Novel Baswedan memiliki empat rumah di Jakarta.

Menurut dia, selama ini Novel hanya mengakui satu rumah yang terletak di Jalan Deposito T No 8 RT 03 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Yang jelas yang diakui cuma satu," kata Budi di Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim tengah mendalami informasi tersebut.

"Yang jelas kami dapat info (rumah) itu bagian dari empat itu. Dalam penyidikan itu," kata Budi.

Beberapa waktu yang lalu, Novel menegaskan bahwa dia hanya mempunyai satu unit rumah di Kelapa Gading.

"Saya cuma memiliki satu rumah saja dan tinggal di tempat yang saya miliki itu," kata Novel di KPK, Sabtu (2/5/2015) lalu.

Ia menyebutkan rumah tersebut memiliki luas tanah/luas bangunan sebesar 105/70 meter persegi.

"Ada dipersepsikan rumah-rumah lain, saya kira itu tidak benar. Saya berharap hal-hal itu tidak terjadi ke depan," ujar Novel.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI