Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak akan ikut campur mengenai permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Novel Baswedan.
"Lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di KPK.
Johan mengatakan permohonan gugatan praperadilan, merupakan hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau soal praperadilan itu haknya Novel sebagai tersangka," kata Johan
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang dialami kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini .
"Insya Allah hari ini sekitar jam 2 siang," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi wartawan
Menurut Direktur Advokasi YLBHI itu materi gugatan praperadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.
Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Kasus yang dituduhkan kepada Novel saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu Novel bertugas di Polresta Bengkulu. Tim yang dipimpin Novel diduga melakukan penganiayaan
dan penembakan terhadap enam tersangka pencurian sarang burung walet hingga salah satu di antaranya meninggal.
Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur
Senin, 04 Mei 2015 | 12:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI