Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur

Senin, 04 Mei 2015 | 12:12 WIB
Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak akan  ikut campur mengenai permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Novel Baswedan.

"Lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di KPK.

Johan mengatakan permohonan gugatan praperadilan, merupakan hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau soal praperadilan itu haknya Novel sebagai tersangka," kata Johan

Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang dialami kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  hari ini .

"Insya Allah hari ini sekitar jam 2 siang," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi wartawan

Menurut Direktur Advokasi YLBHI itu materi gugatan praperadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.

‎Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.

Kasus yang dituduhkan kepada Novel saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu Novel bertugas di Polresta Bengkulu. Tim yang dipimpin Novel diduga melakukan penganiayaan
dan penembakan terhadap enam tersangka pencurian sarang burung walet hingga salah satu di antaranya meninggal.

REKOMENDASI

TERKINI