Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy mengharapkan kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bisa diselesaikan secara transparan.
"Semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum, semua harus transparan dalam kasus tersebut," katanya di Temanggung, Minggu (3/5/2015).
Dia mendukung ada upaya perlawanan dari Novel yang bakal mengajukan praperadilan atas penanganan kasusnya.
"Saya menyambut baik, kini sudah ada penangguhan penahanan dan Novel akan melakukan praperadilan," katanya.
Sapto Edy berharap, hakim praperadilan nantinya juga profesional. Semua harus berdasarkan hukum, tidak boleh ada yang di atas hukum.
Menurut Sapto Edy, tranparansi diperlukan agar masyarakat bisa menilai dan nanti akan ketahuan siapa yang sesungguhnya tidak patuh terhadap hukum.
"Semoga praperadilan nanti transparan sehingga masyarakat bisa paham," tambahnya.
"Bisa juga Novel benar atau polisinya benar, saya tidak tahu. Namun dengan praperadilan yang 'fair', profesional, dan terbuka, saya kira semua bisa terungkap," lanjut Sapto Edy.
Seperti diberitakan, Novel ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.