Suara.com - Keinginan DPRD DKI Jakarta menggolkan hak menyatakan pendapat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berjalan mulus.
Ha itu terjadi setelah Fraksi PDI Perjuangan atau fraksi yang anggotanya terbanyak di DPRD DKI Jakarta menolak ikut serta keinginan tersebut.
"Keputusan HMP ini bergantung sama PDIP. Dulu mereka menolak. Semoga dengan adanya hasil kesimpulan angket, mereka berubah pikiran. Karena kuncinya mereka," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik di Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Taufik menyayangkan hak menyatakan pendapat tidak didukung secara optimal, padahal panitia angket telah menemukan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok dalam proses pengajuan APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jelas-jelas melanggar tapi enggak diapa-apain. Gubernur itu mau susun APBD tanpa aturan, mau maunya sendiri," katanya.
Meski demikian, Taufik mengatakan Fraksi Gerindra akan terus menggulirkan hak menyatakan pendapat demi muka DPRD.
"Sampai sekarang semua pimpinan DPRD belum ketemu buat bahasnya, tapi ini tetap akan berjalan untuk menyelamatkan muka DPRD," katanya.
Seperti diketahui, panitia angket DPRD DKI Jakarta sudah melaporkan hasil penyelidikan mereka ke DPRD atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pengiriman APBD ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok mereka nilai maladministrasi.
Setelah itu, sebagian anggota dewan menggulirkan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Muhammad Taufik menyatakan bahwa akan terus menggulirkan wacana tersebut.
Taufik yakin sidang paripurna hak menyatakan pendapat akan terjadi. Pasalnya, syarat dukungan sebesar 20 anggota lebih dari satu fraksi untuk minta paripurna sudah tercapai. Sekarang, DPRD tinggal menunggu rapat pimpinan gabungan dan rapat badan musyawarah.