Komisi III: Eksekusi Mati Jangan Dibuat Jadi Infotainment

Minggu, 03 Mei 2015 | 17:45 WIB
Komisi III: Eksekusi Mati Jangan Dibuat Jadi Infotainment
Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi gelombang kedua terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Harusnya sepuluh terpidana, tapi karena yang dua orang masih proses hukum, eksekusi mereka terpaksa ditunda di detik-detik terakhir.

Kejaksaan Agung, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan eksekusi mati gelombang ketiga.

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengritik Kejaksaan Agung yang menggunakan mekanisme eksekusi terpidana mati secara bergelombang. Menurutnya itu cara sangat mendramatisir.

"Jangan ada istilah gelombang, tahap dalam proses eksekusi mati. Karena itu menimbulkan reaksi masyarakat dan menghambat menjalankan proses hukum," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (3/5/2015).

Sudding mengatakan seharusnya proses eksekusi mati jangan seakan-akan dibuat seperti tontonan infotainment. Misalnya, ketika Jaksa Agung konferensi pers untuk menyampaikan detik-detik eksekusi, menurut Sudding, harusnya waktu eksekusi dirahasiakan dari publik. Setelah selesai eksekusi, kata dia, baru boleh dipublikasikan.

"Saya menyesalkan Jaksa Agung melakukan hal itu. Proses eksekusi mati sudah seperti infotainment saja. Saya sudah sampaikan kritikan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di DPR,
tolong proses eksekusi mati ini jangan dijadikan infotainment," kata dia.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI